Surat Kuasa Pengurusan Sertipikat Tanah di BPN
Beberapa waktu yang lalu saya mengalami masalah dengan ketika mengurus sertipikat tanah, gara gara kata-kata dalam surat kuasa pengurusan tanah di BPN yang tidak spesifik. Awalnya saya sudah senang, karena sertipikat tanah yang saya urus sendiri di BPN. Maksudnya adalah saya mengurus sendiri tanpa melibatkan pihak ketiga, entah notaris atau calo pengurusan tanah, karena dulu pernah di uruskan oleh calo sertipikat dan ternyata sertipikat tanah tidak pernah diurus cuma mangkrak di 'kantor'nya. Kembali ke soal masalah surat kuasa tadi, tanah yang akan saya beli statusnya adalah masih belum di pecah. Jadi saya membeli tanah dari penjual tanah namun hanya separuh dari tanah yang dijual. Jadi masih perlu mengurus pecah sertipikat. Dan karena si penjual (pemilik tanah yang saya beli) tidak begitu ngeh dengan administrasi di BPN saya akhirnya memutuskan untuk mengurus sendiri tanah di BPN sembari belajar mengenai alur pengurusan tanah di BPN.
Nah singkat cerita, sertipikat tersebut sudah pecah jadi dua. Dan saat mengambil sertipikat, saya di tanya mana pemilik tanahnya, dengan pede saya menjawab kalau saya sudah punya surat kuasanya. Namun petugas penyerahan sertipikat tanah menolaknya karena isi surat kuasa tersebut kurang lengkap.
Inilah kata-kata surat kuasa yang dipermasalahkan oleh petugas BPN;
Anda bisa mendownload contoh surat kuasa dalam bentuk word di sini jika format dari contoh surat kuasa diatas berantakan. Download contoh surat kuasa pengurusaan sertipikat tanah. Maklum format surat kuasa atau format apapun di word ketika di copy paste di blog ini kadang tidak kompatibel. Semoga contoh Surat Kuasa Pengurusan Sertipikat Tanah di BPN di atas berguna bagi anda.
Guna keperluan tersebut penerima kuasa berhak menghadap kepada pejabat dan instansi yang berwenang, untuk melakukan perbuatan yang diperbolehkan oleh undang-undang agar tercapai maksud dan tujuan tersebut diatas dengan sempurna. Apabila tindakan di atas diperlukan lagi surat kuasa khusus, maka kuasa yang dimaksud telah tercantum dengan ketentuan yang disebutkan diatas. Demikian Surat Kuasa ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagai pembuktian dimana perlu.Apanya yang dipermasalahkan? Yakni kurang kata-kata yang menindikasikan bahwa pemegang kuasa boleh mengambil kalau sertipikat sudah jadi. Yah, sepertinya, kata "sempurna" pada "agar tercapai maksud dan tujuan tersebut diatas dengan sempurna" belum cukup sempurna untuk melakukan pengambilan sertipikat. Padahal dulu 'kan yang menyerahkan sertipikat tersebut adalah saya berbekal surat kuasa itu juga. Melihat kalau di situ ada surat-surat kuasa dari berbagai notaris yang pastinya mengurus sertipikat tanah milik orang lain, saya berkata kepada petugas bagian pengambilan "Ya sudah, mana contoh surat kuasa punya orang lain pak? biar saya copy". Nampaknya petugas tersebut jarang mendapat request tersebut karena tampak heran mendengar perkataan saya. Namun pada akhirnya beliau menyerahkan contoh surat kuasa yang ada kata-kata 'boleh mengambil'-nya. Dan berikut ini contoh surat kuasa yang saya dapatkan dari BPN. (well tentu saja dengan sedikit editing untuk merahasiakan nama-nama yang bersangkutan).
SURAT KUASA
Yang bertanda tangan di bawah ini : ----------------------------------------------------------------------------------- Nama : UDIN YANGPERTAME, S. Pd Tgl. Lahir : 02-07-1963 Alamat : Jogogawang Kidul / Dk. IX Belerang, RT/RW 09/32, Tanam, Tanaman, Bantul NIK : 340219.020763.001 Dengan ini memberi Kuasa kepada: -----------------------------------------------------------------------------------
- Nama : LANI TAMINSYAH
- Nama : ARMI SEPEDAWATI
- LANI TAMINSYAH…………ttd…… UDIN YANGPERTAME, SPd.
- ARMI SEPEDAWATI ………ttd……
|
dikasih contoh tapi kurang jelas itu ka
BalasHapus