Surat Kuasa Pengurusan Sertipikat Tanah di BPN

Beberapa waktu yang lalu saya mengalami masalah dengan ketika mengurus sertipikat tanah, gara gara kata-kata dalam surat kuasa pengurusan tanah di BPN yang tidak spesifik. Awalnya saya sudah senang, karena sertipikat tanah yang saya urus sendiri di BPN. Maksudnya adalah saya mengurus sendiri tanpa melibatkan pihak ketiga, entah notaris atau calo pengurusan tanah, karena dulu pernah di uruskan oleh calo sertipikat dan ternyata sertipikat tanah tidak pernah diurus cuma mangkrak di 'kantor'nya. Kembali ke soal masalah surat kuasa tadi, tanah yang akan saya beli statusnya adalah masih belum di pecah. Jadi saya membeli tanah dari penjual tanah namun hanya separuh dari tanah yang dijual. Jadi masih perlu mengurus pecah sertipikat. Dan karena si penjual (pemilik tanah yang saya beli) tidak begitu ngeh dengan administrasi di BPN saya akhirnya memutuskan untuk mengurus sendiri tanah di BPN sembari belajar mengenai alur pengurusan tanah di BPN. Nah singkat cerita, sertipikat tersebut sudah pecah jadi dua. Dan saat mengambil sertipikat, saya di tanya mana pemilik tanahnya, dengan pede saya menjawab kalau saya sudah punya surat kuasanya. Namun petugas penyerahan sertipikat tanah menolaknya karena isi surat kuasa tersebut kurang lengkap. Inilah kata-kata surat kuasa yang dipermasalahkan oleh petugas BPN;
Guna keperluan tersebut penerima kuasa berhak menghadap kepada pejabat dan instansi yang berwenang, untuk melakukan perbuatan yang diperbolehkan oleh undang-undang agar tercapai maksud dan tujuan tersebut diatas dengan sempurna. Apabila tindakan di atas diperlukan lagi surat kuasa khusus, maka kuasa yang dimaksud telah tercantum dengan ketentuan yang disebutkan diatas. Demikian Surat Kuasa ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagai pembuktian dimana perlu.
Apanya yang dipermasalahkan? Yakni kurang kata-kata yang menindikasikan bahwa pemegang kuasa boleh mengambil kalau sertipikat sudah jadi. Yah, sepertinya, kata "sempurna" pada "agar tercapai maksud dan tujuan tersebut diatas dengan sempurna" belum cukup sempurna untuk melakukan pengambilan sertipikat. Padahal dulu 'kan yang menyerahkan sertipikat tersebut adalah saya berbekal surat kuasa itu juga. Melihat kalau di situ ada surat-surat kuasa dari berbagai notaris yang pastinya mengurus sertipikat tanah milik orang lain, saya berkata kepada petugas bagian pengambilan "Ya sudah, mana contoh surat kuasa punya orang lain pak? biar saya copy". Nampaknya petugas tersebut jarang mendapat request tersebut karena tampak heran mendengar perkataan saya. Namun pada akhirnya beliau menyerahkan contoh surat kuasa yang ada kata-kata 'boleh mengambil'-nya. Dan berikut ini contoh surat kuasa yang saya dapatkan dari BPN. (well tentu saja dengan sedikit editing untuk merahasiakan nama-nama yang bersangkutan).

 

 

SURAT KUASA

 

Yang bertanda tangan di bawah ini : ----------------------------------------------------------------------------------- Nama               : UDIN YANGPERTAME, S. Pd Tgl. Lahir         : 02-07-1963 Alamat             : Jogogawang Kidul / Dk. IX Belerang, RT/RW 09/32, Tanam, Tanaman, Bantul NIK                 : 340219.020763.001   Dengan ini memberi Kuasa kepada: -----------------------------------------------------------------------------------
  1. Nama               : LANI TAMINSYAH
Tgl. Lahir         : 19-03-1987 Pekerjaan         : Karyawati Alamat             : Perum Teman Permai B/34, RT/RW 002/007, Agam, Gampa, Benggala. NIK                 : 3874358973246745
  1. Nama               : ARMI SEPEDAWATI
Tgl. Lahir         : 09-12-1986 Pekerjaan         : Karyawati Alamat             : Gucian/Dk. Gucian, RT/RW 05/24, Playen, Bantul. NIK                 : 498749587598374   -------------------------------------------------------------KHUSUS------------------------------------------------------ Untuk bertindak bersama-sama atau sendiri mendaftar, membayar biaya administrasi dan mengambil sertipikat apabila sudah jadi terhadap proses jual beli di Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul atas sebidang tanah yang terdapat di dalam: --------------------------------------------------------------------------------   Sertifikat Hak Milik Nomor                 : 24295/Banguntapan Yang terletak di Desa Banguntapan, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul   Berdasar Akta Jual Beli nomor : 200/2012, tertanggal : 11 Oktober 2012, yang dibuat oleh dan dihadapan CACA MARICA, S.H.,M.K.n selaku PPAT. Di Kabupaten Bantul.   Demikian Surat Kuasa ini dibuat dalam keadaan sadar, tana ada paksaan dari pihak manapun dan untuk dapat dipergunakan semestinya. ----------------------------------------------------------------------------------------   Bantul, 11 Oktober 2012 Penerima Kuasa                                                                                                           Pemberi Kuasa   materai & ttd    
  1. LANI TAMINSYAH…………ttd……                                    UDIN YANGPERTAME, SPd.
  2. ARMI SEPEDAWATI ………ttd……
 
Nomor: 975/Leg/X/2012 Yang bertanda tangan di bawah ini  Caca Marica, S.H.,M.Kn., notaris di Bantul, menerangkan dengan ini bahwa saya telah menjelaskan isi dan maksud surat ini kepada:
  1. Tuan UDIN YANGPERTAME, SPd.
  2. Nona LINA TAMINSYAH.
  3. Nona ARMI SEPEDAWATI
Setelah itu maka ia / mereka lantas membubuhi tanda tangan / cap Ibu jari tnagan kirinya di atas surat tersebut di hadapan saya, Notaris.

Bantul, Oktober 2012

…cap & ttd…

CACA MARICA, S.H.,M.K.n.

Anda bisa mendownload contoh surat kuasa dalam bentuk word di sini jika format dari contoh surat kuasa diatas berantakan. Download contoh surat kuasa pengurusaan sertipikat tanah. Maklum format surat kuasa atau format apapun di word ketika di copy paste di blog ini kadang tidak kompatibel. Semoga contoh Surat Kuasa Pengurusan Sertipikat Tanah di BPN di atas berguna bagi anda.

1 komentar: